SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Koordinator Pedagang Pasar Surabaya, Gus Hafidz atau yang akrab disapa Abu Nawas, mendesak Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya (Perseroda),

SURABAYA (Kabarjawatimur) — Persoalan sengketa lahan dan praktik mafia tanah menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan oleh Komite I DPD

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Pengawasan tim gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta TNI-Polri di kawasan Pasar Buah Tanjung Sari 77, Asemrowo, Surabaya, menuai keluhan dari pengelola pasar.

Haji Mochamad Ali, owner Pasar Buah Tanjung Sari 77, mempertanyakan kedatangan aparat gabungan tersebut. Ia menilai, pengawasan terhadap pedagang semestinya mengedepankan pendekatan yang mengayomi, bukan membuat para pedagang merasa ketakutan.

Tiga pilar selalu mengayomi, jangan mengintimidasi pedagang. Pedagang ini mencari nafkah, bukan melakukan kejahatan,” keluh Haji Ali.

Menurutnya, apabila pengawasan berkaitan dengan aktivitas perdagangan dan jam operasional, maka Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya juga harus dilibatkan.

“Kalau mau pengawasan harus ada Diskopudag. Jangan hanya Satpol PP, Dishub, TNI-Polri yang datang. Ini menyangkut pedagang dan kegiatan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Haji Ali juga mempertanyakan dasar kedatangan tim gabungan tersebut. Ia mengaku ingin mengetahui apakah petugas membawa surat tugas saat melakukan pengawasan di kawasan pasar.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *