
Menurut Ketua MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Abdul Wasik Hannan, kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kesusilaan harus disikapi secara bijak, objektif, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
“Kita tentu sangat prihatin dan berduka atas terjadinya perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum yang dikenal sebagai tokoh agama,” kata KH. Abdul Wasik Hannan, Senin (5/10/2026).
Ia menilai, seseorang yang menyandang predikat sebagai tokoh agama memiliki posisi yang tidak hanya berkaitan dengan kapasitas pribadi. Di tengah masyarakat, tokoh agama juga menjadi figur yang diharapkan mampu memberikan keteladanan dalam akhlak, perilaku, serta pengamalan nilai-nilai agama.
Karena itu, ketika muncul dugaan perilaku yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, dampaknya dinilai dapat menjadi lebih luas.
“Ketika seseorang menyandang gelar tokoh agama, masyarakat bukan hanya melihat dirinya sebagai pribadi, tetapi juga menaruh harapan kepada akhlak, keteladanan, dan kemuliaan nilai-nilai agama yang ia sampaikan,” ujarnya.
Menurut KH. Abdul Wasik Hannan, dugaan perbuatan asusila tidak hanya berpotensi berdampak terhadap pihak yang terlibat langsung, khususnya korban, tetapi juga dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap figur keagamaan maupun lembaga keagamaan.
Namun, ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak kemudian digeneralisasi. Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang oknum tidak dapat dijadikan dasar untuk menyudutkan agama, pesantren, maupun seluruh ulama dan tokoh agama.
“Kesalahan seorang oknum tidak boleh digeneralisasikan sebagai kesalahan agama, apalagi menjadi alasan untuk merendahkan para ulama dan tokoh agama yang selama ini dengan tulus mengabdikan hidupnya untuk umat,” tegasnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber