
jatimnow.com – Pemerintah Kota Surabaya menyetop paksa proyek pembangunan rumah kos setinggi enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo, Selasa (27/10/2026). Langkah tegas diambil menyusul temuan struktur bangunan yang dinilai ringkih dan ketiadaan izin resmi.
Tindakan lapangan ini bermula dari aduan warga yang masuk lewat kanal Lapor Cak Eri. Petugas gabungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satpol PP langsung memeriksa lokasi proyek.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyoroti konstruksi gedung yang membahayakan keselamatan warga sekitar. Ia geram aparat wilayah kecolongan membiarkan bangunan bertingkat tinggi berdiri bebas tanpa dokumen lengkap.
“Konstruksinya tidak sesuai standar teknis dan jelas membahayakan keselamatan. Ditambah lagi perizinannya belum ada,” kata Eri.
Ia meminta jajaran kelurahan hingga kecamatan mengevaluasi total pola pengawasan di lapangan.
“Bagaimana mungkin bangunan sebesar itu berdiri bebas tanpa izin? Mengapa lurah dan camat diam saja? Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat,” tuturnya.
Kepala DPRKPP Surabaya Iman Kristian memaparkan, pelanggaran yang ditemukan bukan hanya soal izin mendirikan bangunan, melainkan aturan pemanfaatan kawasan permukiman.
Merujuk Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, kapasitas rumah kos di lingkungan perumahan dibatasi maksimal lima kamar atau sepuluh orang, serta wajib memisahkan penghuni pria dan wanita.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber